SRIL dinyatakan Pailit akibat tidak mampu bayar utang
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan pailit atas perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
PT Indo Bharat Rayon meminta PT Sritex beserta anak usaha yang berkaitan dinyatakan pailit
🔖Kronologi “Batal Damai”:
- Pihak PT Indo Bharat Rayon menggugat pailit PT Sritex dan sejumlah anak perusahaan PT Sritex antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
- Hal ini menindaklanjuti pembatalan perdamaian pada 2 September 2024 akibat Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
- PT Indo Bharat Rayon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
🔻Sritek tidak mampu memenuhi kewajiban dikarenakan Penjualan yang terus menurun:
- Bisnis Sritek mengalami kemunduran akibat persaingan ketat di industri tekstil global
- Over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya penurunan harga
- Dampak dari anjloknya bisnis dari Covid-19 masih membekas
Sejarah Sritex:
Sritex pernah berjaya di tahun 1990-an. Mereka memproduksi berbagai jenis pakaian militer dari berbagai negara. Kini raksasa tekstil itu dinyatakan pailit.
Komentar Analis:
- 🔐Kami perkirakan kondisi ini akan memperburuk citra Sritex dan menyebabkan suspensi saham SRIL sulit untuk dibuka.
- ❌Belajar dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, perusahaan yang pailit maka sahamnya akan tetap di gembok oleh bursa.
- Adapun, jika saham tersebut suspensinya dibuka maka berisiko anjlok akibat panik jual sehingga berisiko menuju ke harga Rp50 atau bahkan lebih rendah.
More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel
Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only