Sah! 14 Provinsi Naik UMP 2024

Sah! 14 Provinsi Naik UMP 2024

Hi Simfriend, sudahkah kamu mendengar informasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak provinsi telah resmi dinaikan? Berita ini tentunya membawa angin segar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia nih, karena gak cuma DKI Jakarta aja nih yang merasakan kenaikan UMP, namun 14 provinsi dari 38 provinsi juga sudah sah diresmikan untuk menaikan UMPnya. 

Menurut Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang dikutip dari Kompas mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4.9 juta. “Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381,” ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.

FYI nih Simfriend, ​​kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kemarin ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar pada Jumat (18/11/2023). Sidang digelar pada saat itu melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Namun, saat itu sidang berakhir buntu alias ga menemukan jalan keluar karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda. Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Nah, berikut nama daerah-daerah yang sudah menaikkan UMP. Provinsi kamu masuk salah satunya gak nih Simfriend?

1. Sumatera Utara Kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.

2. Aceh UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666

3. Jambi UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121

4. Bangka Belitung UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

5. Jawa Timur Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30

6. Nusa Tenggara Barat (NTB) UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

7. Maluku Utara UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. 

8. Bali UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

9. Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27

10. Sulawesi Barat UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

11. Kalimantan Selatan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

12. Sulawesi Utara UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000. UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 

13. Jawa Barat Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. 

14. Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. 

Wah, lumayan ya SimFriend kenaikan UMP ini. Tapi inget nih, gaji naik gaya hidup jangan ikutan naik yah. Daripada bingung gaji kamu habis terus tanpa tabungan buat hal-hal konsumtif, kamu bisa  mulai menyisihkan minimal Rp 10 ribu aja buat investasi reksa dana atau beli saham di SimInvest. Seperti kata pepatah, sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit! Selamat menabung dengan konsisten SimFriend!