Potensi dan Tantangan Penambahan Kapasitas Listrik EBT

πŸ“ˆ Rencana Ambisius PLN

  • Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 71 GW pada 2030, dengan 70% berbasis energi baru terbarukan (EBT).
  • PLN memprioritaskan jaringan pintar dan koneksi antarpulau (Sumatera-Jawa, Kalimantan-Jawa) untuk mengoptimalkan distribusi listrik EBT.
  • Pendanaan berasal dari internal PLN, lembaga keuangan nasional/internasional, pinjaman luar negeri (ADB, World Bank, dll.), hingga penerbitan surat utang internasional.

πŸ’° Proyeksi Investasi

  • Total kebutuhan investasi diperkirakan mencapai USD 150-170 miliar, dengan USD 100-120 miliar dialokasikan untuk pembangkit EBT (PLTS, hidro, panas bumi, biomassa).
  • PLN akan mengerjakan 30-35% proyek , sisanya oleh pihak swasta.

πŸ“Š Statistik PLN 2023

  • Produksi total PLN (termasuk pembelian dari luar PLN) pada tahun 2023 sebesar 323.320,62 GWh .
  • Energi listrik terjual : 288,435.78 GWh, dengan konsumsi terbesar dari rumah tangga (42.41%) dan industri (30.71%).
  • Oversupply : Indonesia masih memiliki surplus kapasitas produksi sebesar 34,884.85 GWh.

πŸ“‰ Tantangan Oversupply dan Target Net Zero 2060

  • Dengan tambahan 71 GW, isu oversupply perlu diperhatikan oleh pemerintah agar mendapatkan titik temu antara supply dan demand.
  • Target net zero 2060 membutuhkan 480 GW kapasitas listrik berbasis EBT. Namun, anggaran dari proyeksi (Juni 2024) sebelumnya USD700 miliar diproyeksikan hanya mampu menghasilkan 300 GW , menciptakan defisit 180 GW yang memerlukan tambahan pendanaan sebesar USD129.6 miliar.

βœ… Kesimpulan
Rencana ini tetap menjadi sentimen positif bagi sektor energi terbarukan. Walau demikian, tantangan oversupply dan defisit kapasitas masih membayangi pada sektor energi baru terbarukan.

✨ Catatan Emiten
Potensi dampak positif terhadap sektor energi terbarukan, memang ada. Saham-saham EBT seperti KEEN, ARKO, BREN, JSKY, dan PGEO menarik untuk diperhatikan kedepannya.

More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel

Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only