Perusahaan milik orang terkaya di Indonesia nomer 3, Dato Low Tuck Kwong PT Bayan Resources (BYAN) menyampaikan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh entitas perseroan.
Dalam keterangan resminya disebutkan, pada 24 Agustus 2023, PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) yang merupakan anak usaha perseroan telah menerima pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa telah diajukan eksepsi, jawaban dan gugatan yang diajukan sebelumnya oleh PT EAS kepada 2 entitan BYAN tersebut pada 21 Juni 2023 di pengadilan Negeri Balikpapan.
Adapun duduk perkara yang mengacu prosesi hukum ini adalah terkait dengan perjanjian penggunaan lahan milik PT EAS yang berlokasi di kecamatan Tabng, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tanggal 27 November 2019 dan perjanjian penjualan serta pembelian lahan milik PT EAS tanggal 22 November 2019.
Jenny Quantero Direktur BYAN dalam keterangannya menyebutkan, dalam gugatan rekonpensi yang diajukan oleh PT BAS tersebut meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan antara lain agar menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian penggunaan lahan lalu meminta juga untuk menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan serta menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas area seluas kurang lebih 2.433,19 hektar yang berada di dalam lahan SHGU nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru atas nama PT EAS yang merupakan area perizinan yang tumpang tindih.
“Gugatan itu juga meminta, Majelis Hakim menghukum PT EAS untuk mengganti kerugian material Rp321.822.887.145 (Rp 321,802 miliar) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.741.970.213.097 (Rp1,74 triliun) kepada PT BAS.
Sedangkan dalam gugatan rekonpensi yang diajukan oleh FSP tersebut, FSP meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan antara lain agar menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan lalu menyatakan sah dan mengikat perjanjian penjualan dan pembelian lahan serta menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas nomor 125 dan 126 atas nama PT EAS yang merupakan alas hak atas lahan yang diperjualbelikan antara PT FSP dan PT EAS.
Adapun fakta material lainnya yang wajib diketahui oleh Para investor adalah PT BAS belum dapat kegiatan operasional pertambangan nya sedangkan FSP saat ini belum berdampak terhadap kegiatan operasionalnya.