Pemerintah resmi menetapkan bea keluar emas, berlaku mulai 2026 yang akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Detail Penerapan Tarif
▶️Dore (bongkah)
- HMA ≤ USD 2,800 → 12.5%
- HMA USD 2,801–3,200 → 13.5%
- HMA >USD 3,200 → 15%
Saat ini Harga Mineral Acuan (HMA) emas global berada di kisaran USD 4,200, sehingga bea keluar yang berlaku ditetapkan sebesar 15%.
▶️Paduan emas (granul/non-dore): 12.5%–15%
▶️Cast bars non‑dore (emas belum dibentuk): 10%–12.5%
▶️Minted bars (batang cetak): 7.5%–10%
Penerapan bea keluar berpotensi menekan margin laba eksportir emas, terutama bagi emiten yang berfokus pada ekspor emas dalam bentuk bongkah (dore). Namun, berdasarkan data emiten di BEI, sebagian besar produksi emas saat ini diserap oleh pasar domestik. Dengan demikian, dampak kebijakan ini diharapkan relatif minim terhadap kinerja emiten-emiten emas.
📊Emiten Emas dan Segmen Geografis
ANTM (Aneka Tambang Tbk)
- Penjualan ekspor kurang dari 5% dari total pendapatan
BRMS (Bumi Resources Minerals Tbk)
- Penjualan emas pasar domestik, mayoritas diserap oleh emiten HRTA (95%)
ARCI (Archi Indonesia Tbk)
- 100% penjualan diserap oleh domestik
PSAB (J Resources Asia Pasifik Tbk)
- 100% penjualan diserap oleh pasr ekspor
- Tujuan: Metalor Technologies Singapore (94%), Beijing Fuhaihua Import and Export Corp (6%)
More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel
Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only


