Pemerintah bersama DPR akan membahas implementasi kenaikan PPN 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
Barang Bebas PPN 12%: Barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum akan dikenakan tarif 11%, sesuai kebijakan saat ini.
🟢Sektor terkait: Barang konsumsi, kesehatan
Kenaikan Selektif: PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan mewah, hunian mewah, kapal pesiar, dan kelompok barang lainnya yang tercantum dalam PP 61 Tahun 2020.
🔴Sektor terkait: Otomotif, Properti high-end
🗒️ Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12% (mengacu pada PP 61 Tahun 2020):
- Kendaraan Mewah: Kecuali ambulans, angkutan umum, dan kendaraan untuk negara.
- Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan town house.
More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel
Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only