Limit Kredit Naik, Bank Mandiri (BMRI) Perpanjang Jatuh Tempo Utang Ifishdeco (IFSH)

Limit Kredit Naik, Bank Mandiri (BMRI) Perpanjang Jatuh Tempo Utang Ifishdeco (IFSH)

Emiten Pertambangan Bijih Nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) kembali mendapat kompensasi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit yang sudah jatuh tempo selama satu tahun kedepan.

Merujuk keterangan resmi IFSH kepada regulator yang di kutip, Seni (2/10/2023). Muhammad Ishaq Direktur IFSH menjelaskan, perseroan pada 26 September 2023, telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja (KMK) tertanggal 27 September 2023, dengan menandatangani addendum ke II perjanjian KMK dengan BMRI.

Perubahan yang dilakukan antara lain perubahan atas limit kredit yaitu fasilitas KMK revolving dengan limit kredit Rp30 miliar dan fasilitas KMK transaksional dengan limit kredit Rp170 miliar.

“Dalam perjanjian ini juga ditegaskan untuk memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2024,’ ujar Ishaq.

Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha. 

Sebagai informasi, sebelumnya perseroan juga pada tahun lalu telah melakukan amandemen atas perjanjian tersebut.

Perseroan menandatangani adendum pertama perjanjian kredit modal kerja dengan Bank Mandiri, dalam perjanjian itu disebutkan perubahan yang dilakukan antara lain untuk memperpanjang jatuh tempo atau perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2023.

Berkaca lebih jauh perjanjian ini awalnya ditandatangani pada 29 September 2021 di mana Ifishdeco (IFSH) telah meraih fasilitas kredit dari Bank Mandiri senilai Rp150 miliar dengan rincian fasilitas KMK revolving baru dengan nilai transaksi Rp50 miliar miliar dan uncommitted Rp10 miliar.

Fasilitas KMK transaksional dicatatkan pada Perjanjian awal ini dengan nilai sebesar Rp100 miliar transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan karena nilai transaksinya lebih dari 20% pada pos ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang berakhir tanggal 31 Desember 2020.

Sumber: Emiten News