Jika Gagal Bayar, Fitch Ratings Bakal Turunkan Lagi Rating Agung Podomoro Land (APLN)

Jika Gagal Bayar, Fitch Ratings Bakal Turunkan Lagi Rating Agung Podomoro Land (APLN)

Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menginformasikan mengenai tindakan pemeringkatan yang dilakukan oleh Fitch Ratings (“Fitch”) pada 17 November 2023, untuk entitas usahanya APL Realty Holdings Pte. Ltd. (APL Realty).

APL Realty adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Singapura, dan merupakan entitas anak Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Justini Omas Sekretaris Perusahaan dalam surat resminya menyebutkan, pada 2 Juni 2017, APL Realty menerbitkan Obligasi Senior dengan jangka waktu 7 tahun dan kupon 5,95% per tahun (Senior Notes), dengan nilai pokok USD 300 juta, yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Singapura (SGX). 

Pada 2 Agustus 2023, APL Realty menyelesaikan pelaksanaan penawaran pembelian kembali sebagian Senior Notes (“Tender Offer”) dan telah melakukan pembayaran kepada para pemegang Senior Notes dimaksud, sehingga dengan demikian jumlah pokok Senior Notes yang masih terutang adalah sebesar USD 131.960.000.

Pada 15 November 2023 APL Realty kembali melakukan Tender Offer atas Senior Notes yang jumlah pokok beredar pada saat penawaran dimulai sebesar USD 131.960.000. Jumlah yang akan dibeli kembali sampai dengan Rp 1 triliun, dengan pendanaan dari fasilitas pinjaman. 

Sehubungan Tender Offer yang dijalankan oleh APL Realty mulai 15 November 2023 tersebut di atas, melalui siaran pers tanggal 17 November 2023, Fitch mengumumkan:  Menurunkan peringkat jangka panjang Issuer Default Rating (“IDR”) Perseroan menjadi ‘C’ dari ‘CCC-’, dan menurunkan peringkat Senior Notes menjadi ‘C’ dari ‘CCC-’, dengan Peringkat Pemulihan ‘RR4’.  

Penurunan peringkat dikarenakan Fitch berpendapat bahwa Tender Offer merupakan suatu kondisi ‘distressed debt exchange’ (DDE) karena transaksi tersebut akan menyebabkan pengurangan secara material atas persyaratan awal bagi pemegang notes, dan menurut pandangan Fitch, hal tersebut dilakukan untuk menghindari gagal bayar.

Fitch akan menilai kembali peringkat jangka panjang IDR Perseroan/struktur permodalan dan prospek Perseroan setelah kondisi DDE selesai atau gagal/Tender Offer berhasil atau gagal (dapat menjadi faktor Fitch untuk meningkatkan peringkat); atau Fitch akan menurunkan peringkat jangka panjang IDR Perseroan menjadi ‘Restricted Default’ (RD) setelah kondisi DDE selesai, dan menilai kembali peringkat IDR Perseroan berdasarkan struktur permodalan pasca restrukturisasi.

Sumber: Emiten News