Kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk yang menyeret nama Helena Lim & Harvey Moeis menjadi bahan perbincangan hangat akhir-akhir ini. Kasus itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan mengenai angka tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana besaran angka tersebut belum pasti. “Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah.”
Saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.
Ketut menjabarkan lebih jauh, kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.
Untuk SimFriend ketahui, angka yang dikeluarkan oleh tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara. Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.
Nah, kalau kalian punya uang Rp271 Triliun kira-kira akan berinvestasi di saham emiten apa nih SimFriend? Tenang aja, apapun emitennya kalian bisa beli langsung di aplikasi SimInvest. Apalagi kalau punya Rp271 Triliun, kalian bisa beli semua saham yang ada di market, bebas tinggal pilih!