Wijaya Karya (WIKA) mengantongi restu menjajakan right issue maksimal 92,238.374.992 helai alias 92,23 miliar eksemplar. Rencana itu, mendapat dukungan suara mutlak investor. Yaitu, 6.001.054.323 saham alias 97,23 persen dari investor yang hadir.
Keputusan itu, dipatenkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 14.31-15.07 WIB. Rapat berlangsung di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav 9-10, Jakarta.
Penerbitan right issue maksimal 92,23 miliar saham baru seri B itu dibalut dengan nilai nominal Rp100. Selanjutnya, harga pelaksanaan akan ditentukan kemudian. Secara garis besar, dana hasil right issue, setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Proyek Ibukota Negara dan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan.
Pagelaran hajatan itu, dilatari untuk penyehatan keuangan melalui restrukturisasi. Itu dilakukan dengan melakukan beberapa stream penyehatan keuangan. Antara lain via restrukturisasi keuangan, perbaikan tata Kelola dan manajemen risiko, percepatan penagihan piutang bermasalah, asset recycling, perbaikan portfolio orderbook, penurunan operating expense, penurunan saldo pinjaman talangan supplier, dan penguatan struktur permodalan.
Selain itu, perseroan juga diamanatkan menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional, dan proyek-proyek Ibukota Negara. Di antaranya seperti pembangunan proyek jalan tol, sistem penyediaan air minum (SPAM), bendungan, pembangkit listrik, pembangunan smelter, dan proyek jaringan distribusi utama SPAM.Â
Nah, dalam merealisasikan pembangunan proyek-proyek strategis itu, perseroan membutuhkan tambahan pendanaan untuk memperkuat struktur permodalan. Salah satunya melakukan right issue kepada para pemegang saham perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Right issue itu, diharap mampu memperkuat struktur permodalan. Menjadi salah satu langkah stream penyehatan keuangan sehingga dapat meningkatkan kinerja, dan memperbaiki kondisi keuangan. Selain itu, dapat mendukung perseroan menuntaskan proyek-proyek strategis nasional dan proyek-proyek Ibukota Negara secara tepat waktu.
Bagi pemegang saham perseroan tidak menggunakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu, investor tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham perseroan maksimum sebesar 30,45 persen.
Sumber: Emiten News