Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6.25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5.50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7.00%. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro- stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2.5±1% pada 2024 dan 2025. Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan masuknya aliran modal asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.