Saham IPO dapat dibeli dan dimiliki oleh siapa saja, dari latar belakang apapun, dan tanpa pandang bulu siapa saja bisa memiliki sahamnya. IPO dilakukan untuk ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan
Poin Penting!
- Saham IPO adalah saham yang baru pertama kali ditawarkan
- Sebelum IPO, Calon emiten harus meminta Persetujuan dari stakeholders
- Menerbitkan prospektus yang berisi informasi dan fakta material
- Penawaran umum saham dilakukan selama 1-5 hari kerja
Pengertian, Tujuan dan Keuntungan Saham IPO
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering atau jika diartikan dalam Bahasa Indonesia, IPO adalah Penawaran Umum Perdana Saham. Saham IPO adalah saham yang baru pertama kali ditawarkan kepada masyarakat publik dan beberapa diantaranya memiliki kenaikan harga yang fantastis pada hari ke-1 sampai dengan hari ke-3 saat listing di BEI.
IPO saham memungkinkan perusahaan memperoleh dana segar dan berpengaruh pada meningkatnya posisi modal ekuitas pada bagian laporan keuangan neraca. IPO juga merupakan transisi dari perusahaan tertutup (private company) ke perusahaan publik (public company atau go public), dari awalnya perusahaan yang sepenuhnya dimiliki terbatas secara privat oleh beberapa orang tertentu kemudian transisi menjadi perusahaan terbuka yang bisa dimiliki siapa saja.
“Saham IPO dapat dibeli dan dimiliki oleh siapa saja, dari latar belakang apapun, dan tanpa pandang bulu siapa saja bisa memiliki sahamnya”
Pengertian IPO adalah aktivitas perusahaan yang menawarkan kepemilikan sahamnya kepada masyarakat publik untuk pertama kali. Sementara itu, masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan. Masyarakat yang membeli saham IPO pada pasar perdana biasanya akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar di hari pertama pencatatan saham pada pasar sekunder atau saat listing di Bursa Efek Indonesia.
Pasca saham IPO listing di BEI, masyarakat dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa yang terdaftar di BEI.
“IPO adalah aktivitas perusahaan yang menawarkan kepemilikan sahamnya kepada masyarakat publik untuk pertama kali”
Tujuan Perusahaan melakukan IPO yakni mendapatkan dana segar dari masyarakat yang menanamkan modalnya ke Perusahaan tersebut. Dana hasil IPO akan digunakan untuk ekspansi bisnis, restrukturisasi hutang maupun pembiayaan bisnis lainnya.
“IPO dilakukan untuk ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan”
Keuntungan membeli saham IPO adalah mendapatkan keuntungan atas selisih harga (Capital Gain) dari pembelian saham di pasar perdana dan menjualnya di pasar sekunder. Biasanya harga saham yang baru listing di BEI pada hari pertama akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan bahkan kemungkinan terbaik adalah potensi kenaikan harga hingga 25% dalam sehari.
Mekanisme IPO saham Sebelum melakukan IPO saham
Beberapa tahapan yang harus dijalankan oleh calon emiten sebelum sahamnya listing di bursa. Tahapan-tahapan tersebut meliputi sebagai berikut:
- Meminta Persetujuan Pemegang Saham Mayoritas: Sebelum melakukan IPO, Calon emiten harus meminta Persetujuan dari stakeholders alias pemegang saham, terutama dari pemegang saham mayoritas.
- Penunjukan penjamin emisi: Penjamin emisi efek atau yang sering disebut dengan underwriter adalah pihak yang membantu calon emiten untuk melakukan penawaran umum ataupun membantu proses berlangsungnya proses peralihan dari Private company ke Public Company. Dalam hal ini, Penjamin Emisi akan menawarkan kontrak berupa sebagai berikut:
- Full Commitment, artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
- Best Effort Commitment, merupakan komitmen dimana jika saham yang ditawarkan oleh calon emiten tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada emiten.
- Menyampaikan Permohonan IPO kepada BEI dan OJK
BEI dan OJK akan menelaahan permohonan yang diajukan oleh calon emiten serta memastikan bahwa semua informasi dan fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus sesuai dengan kondisi sesungguhnya. - Menerbitkan prospektus dan bookbuilding
Tahapan selanjutnya dalam proses IPO adalah menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izin publikasi telah diberikan oleh OJK. Dalam public expose tersebut calon emiten akan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding). Apabila minat terhadap saham tersebut tinggi, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjual dengan harga saham perdana yang lebih tinggi. - Langkah akhir, jika persetujuan dari BEI dan OJK telah diperoleh, maka proses IPO dapat dijalankan. BEI akan memberi persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, serta kode saham (ticker code) perusahaan guna keperluan perdagangan saham di Bursa.
Adapun masa penawaran umum saham kepada masyarakat dilakukan selama 1-5 hari kerja. - Perdagangan saham pasca listing, investor dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa yang terdaftar di BEI.