Legalisasi Rokok Kecil: Dampak ke Pasar & KIHT

Pemerintah aktif memberantas peredaran rokok ilegal dan akan menindak tegas, kecuali produsen rokok ilegal tersebut bersedia untuk melakukan relokasi ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal ini agar Pemerintah dapat mengawasi pembayaran pajak & cukai sesuai golongan, serta HJE minimum.

📊Industri Terdampak

Emiten Rokok🚬
Bertambahnya pemain di industri rokok berpotensi memperketat persaingan, yang dapat mengurangi pangsa pasar dan penjualan produsen rokok yang sudah ada.

Emiten rokok dan segmentasi produk

  • ✅GGRM – 88% SKM, 9% SKT
  • ✅HMSIP – 54% SKM, 34% SKT, 5% SPM
  • ✅WIIM – 63% SKM, 14% SKT, Filter 23%
  • ITIC – fokus produk tembakau iris (bahan baku)

Masuknya produsen rokok kecil berpotensi menekan segmen SKM murah milik pemain besar (GGRM, HMSP, WIIM), sedangkan ITIC sebagai penyedia tembakau iris relatif netral terhadap kompetisi ini.

Emiten Kawasan Industri🏭
Seiring pembangunan KIHT, dibutuhkan lahan dan fasilitas industri. Hal ini menjadi peluang bagi emiten pengembang kawasan industri melalui penyediaan lahan, jalan, listrik, air, dan gudang tenant.

Emiten properti kawasan industri

  • KIJA – Kawasan Industri Jababeka & Kendal
  • DMAS – Kota Deltamas Cikarang
  • SSIA – Kawasan Industri Karawang & Subang
  • BEST – Kawasan Industri Bekasi
  • DILD – Batang Industrial Park
  • BKSL – Kawasan Sentul, Bogor
  • ✅KOCI – Kawasan Bangkalan, Madura

KIHT membuka peluang bagi emiten properti industri menyediakan lahan & fasilitas tembakau, terutama di Jawa Tengah & Jawa Timur. Emiten dengan lahan strategis: KIJA (Kendal), DILD (Batang), KOCI (Madura)

✅ Menunjukan trend teknikal bullish

💡Masuknya produsen rokok kecil legal meningkatkan persaingan bagi pemain besar namun sekaligus membuka peluang bagi emiten kawasan industri strategis.

More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel

Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only