Potensi dan Tantangan Penambahan Kapasitas Listrik EBT

📈 Rencana Ambisius PLN

  • Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 71 GW pada 2030, dengan 70% berbasis energi baru terbarukan (EBT).
  • PLN memprioritaskan jaringan pintar dan koneksi antarpulau (Sumatera-Jawa, Kalimantan-Jawa) untuk mengoptimalkan distribusi listrik EBT.
  • Pendanaan berasal dari internal PLN, lembaga keuangan nasional/internasional, pinjaman luar negeri (ADB, World Bank, dll.), hingga penerbitan surat utang internasional.

💰 Proyeksi Investasi

  • Total kebutuhan investasi diperkirakan mencapai USD 150-170 miliar, dengan USD 100-120 miliar dialokasikan untuk pembangkit EBT (PLTS, hidro, panas bumi, biomassa).
  • PLN akan mengerjakan 30-35% proyek , sisanya oleh pihak swasta.

📊 Statistik PLN 2023

  • Produksi total PLN (termasuk pembelian dari luar PLN) pada tahun 2023 sebesar 323.320,62 GWh .
  • Energi listrik terjual : 288,435.78 GWh, dengan konsumsi terbesar dari rumah tangga (42.41%) dan industri (30.71%).
  • Oversupply : Indonesia masih memiliki surplus kapasitas produksi sebesar 34,884.85 GWh.

📉 Tantangan Oversupply dan Target Net Zero 2060

  • Dengan tambahan 71 GW, isu oversupply perlu diperhatikan oleh pemerintah agar mendapatkan titik temu antara supply dan demand.
  • Target net zero 2060 membutuhkan 480 GW kapasitas listrik berbasis EBT. Namun, anggaran dari proyeksi (Juni 2024) sebelumnya USD700 miliar diproyeksikan hanya mampu menghasilkan 300 GW , menciptakan defisit 180 GW yang memerlukan tambahan pendanaan sebesar USD129.6 miliar.

✅ Kesimpulan
Rencana ini tetap menjadi sentimen positif bagi sektor energi terbarukan. Walau demikian, tantangan oversupply dan defisit kapasitas masih membayangi pada sektor energi baru terbarukan.

✨ Catatan Emiten
Potensi dampak positif terhadap sektor energi terbarukan, memang ada. Saham-saham EBT seperti KEEN, ARKO, BREN, JSKY, dan PGEO menarik untuk diperhatikan kedepannya.

More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel

Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only