Golden Energy Mines (GEMS) Injeksi Modal hingga Tambah Porsi Saham di Anak Usaha

Golden Energy Mines (GEMS) Injeksi Modal hingga Tambah Porsi Saham di Anak Usa

Emiten tambang, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melakukan peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor ke anak usahanya. Adapun PT Karya Mining Solutions (KMS) tersebut anak perusahaan langsung Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%.

Berdasarkan Akta KMS No. 61 tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Deni Thanur, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Dirjen AHU Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079627.AH.01.02.Tahun2023 tanggal 19 Desember 2023 dan telah diterima dan dicatat di Dirjen AHU Kemenkumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar KMS dengan No. AHU-AH.01.03-0158743 tanggal 19 Desember 2023, dimana tambahan modal disetor dan ditempatkan KMS seluruhnya diambil oleh Perseroan.

Corporate Secretary GEMS, Sudin SH menuturkan bahwa penambahan modal ini bersumber dari kas internal Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak menyebutkan nilai daripada penambahan modal tersebut.

“Dengan adanya penamban modal ini, diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan dan struktur modal KMS,” tegasnya.

Pada keterbukaan informasi yang lain, Manajemen emiten pertambangan melalui anak perusahaan dan perdagangan batubara ini juga mengumumkan bahwa telah melakukan pengambilalihan sejumlah saham di entitas usahanya dari pihak ketiga.

Transaksi terjadi atas saham PT Trisula Kencana Sakti (TKS), anak perusahaan Perseroan secara langsung dengan kepemilikan 70%.

Berdasarkan Akta RUPS TKS No. 144 tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, Notaris di Jakarta, Perseroan dan PT Golden Energy Indonesia (anak perusahaan Perseroan, GEI) membeli saham minoritas pihak ketiga di TKS.

Perseroan mengambil alih saham dari 2 investor TKS dari Stefanus Santoso dan Fransisca Santoso sehingga kini TKS berada di bawah kendali GEMS seluruhnya. Setelah itu GEMS memberikan sedikit saham TKS kepada entitas lainnya yaitu GEI sebesar 0,2 persen.

Sumber: Emiten News