Hi SimFriend! Baru-baru ini terdapat isu dari emiten GOTO ( PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk.) yang akan melakukan aksi korporasi Reverse stock. Karena maraknya isu yang beredar ini, reverse stock jadi banyak diperbincangkan kembali nih guys! Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan klarifikasi bahwa isu tersebut keliru. Tapi tahukah kamu arti dari reverse stock ini? Atau ini menjadi kata-kata baru untuk kamu?
Di dalam dunia pasar modal, terdapat istilah stock split atau yang singkatnya adalah pemecahan saham dan istilah reverse stock split. Reverse stock split atau yang sering disebut reverse split merupakan kebalikan dari stock split, yaitu proses penggabungan saham-saham untuk membentuk nilai saham yang lebih proporsional dan berharga. Sebagai contoh, ada perusahaan yang melakukan penggabungan nilai nominal saham dengan menggabungkan saham seri A dan B. Perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan nilai nominal saham atau reverse stock split terlebih dahulu dengan rasio 10 : 1 atau 10 saham dengan nilai nominal lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.
Biasanya, penetapan rasio reverse stock split tersebut akan didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil kajian nilai wajar saham Perseroan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pasal 9 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka mengatur kewajiban emiten untuk memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai apabila terdapat fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.
Kewajiban serupa harus dipenuhi apabila terdapat penghentian sementara perdagangan saham perusahaan terbuka oleh Bursa Efek lebih dari 3 bulan. Poin lain yang perlu disoroti yakni mulai tahun depan, OJK melarang perusahaan tercatat alias emiten untuk melakukan stock split atau reverse stock split dalam 24 bulan sejak pencatatan saham perdana (IPO) dan 12 bulan dari rights issue, private placement, merger, serta pelaksanaan pemecahan saham atau penggabungan saham sebelumnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022. Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan. “Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham,” demikian bunyi Pasal 12 huruf a regulasi tersebut.
Nah, sekarang kamus kamu tentang saham nambah lagi kan? Setelah kamu tahu arti dari istilah-istilah tersebut beserta kebijakannya, kamu jadi semakin paham tentang saham dan bisa terhindar dari hoax nih guys! Jangan lupa ya, di SImInvest selain kamu bisa berinvestasi, kamu juga bisa belajar tentang saham dan reksa dana mulai dari dasar sampai jadi mahir loh! Stay tuned terus yaa sama SimInvest dan SimInvestLab!