Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) di pasar reguler dan pasar tunai.
Penghentian Sementara Perdagangan Efek LMAS Tercatat di Papan Pemantauan Khusus No Peng-SPT-00018/BEI.PP3/10-2023. Suspensi tersebut berlaku sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Kamis, 12 Oktober 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Surat PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS) No. 446/LIM-CORSEC/IX/23 pada tanggal 26 September 2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penghentian atau Penutupan Sebagian atau Seluruh Segmen Usaha.
“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS),” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/10/2023).
Adapun suspensi dilakukan lantaran LMAS belum memenuhi penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2021 dan Laporan Informasi atau Fakta Material Penghentian atau Penutupan Sebagian atau Seluruh Segmen Usaha.
“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI.
Pada 30 September 2023, LMAS mengumumkan bahwa perseroan yang bergerak di bidang usaha komputer dan services itu akan menghentikan kegiatan usaha Terminal Data Real Time Pasar Saham pada 30 September 2023. Penghentian bisnis di atas akan menyebabkan pengurangan pendapatan dari bisnis terminal data real time.
Sumber: Emiten News