Pemerintah memberi kisi-kisi tarif Bea Keluar (BK) ekspor batubara akan dikenakan di kisaran 1-5% mulai 2026. Target penerimaan negara diperkirakan mencapai ±Rp20 triliun per tahun.
🎯 Tujuan Kebijakan: untuk menyeimbangkan kontribusi fiskal, karena kontribusi penerimaan negara dari batu bara selama ini dinilai lebih rendah dibanding komoditas seperti minyak dan gas.
🔧 Mekanisme Teknis (Rancangan)
- Tariff range 1–5% masih tahap finalisasi
- Diperkirakan berbasis ad-valorem: dihitung dari nilai ekspor, bukan per jumlah barang.
- Kemungkinan dibedakan berdasarkan kualitas/grade batubara
🔴 Beberapa analis memeperkirakan penerapan bea keluar berpotensi sedikit menekan margin laba eksportir batubara, terutama bagi emiten dengan porsi ekspor besar
📊Emiten Batubara dan Segmen Geografis
ITMG
- 82% pasar ekspor (Jepang, China, India, Filipina, etc.)
- 18% diserap oleh pasar domestik
BYAN
- 80% pasar ekspor (Asia Tenggara, China, Jepang, Taiwan, India, Pakistan, Bangladesh)
- 20% diserap oleh pasar domestik
BUMI
- 56% penjualan batubara ke pasar ekspor
- 26% penjualan batu bara ke pasar domestik
- 18% diversifikasi penjualan domestik: Emas & Silver
GEMS
- 53% pasar ekspor (China, India, Korea, Filipina)
- 47% diserap oleh pasar domestik
PTBA
- 49.5% pasar ekspor (Bangladesh, India, Vietnam, Filiphina, Thailand, Taiwan, Korea)
- 50.5% diserap oleh pasar domestik
ADRO
- 33% pasar ekspor (Singapura, Korea, China, India)
- 67% diserap oleh pasar domestik
More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel
Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only


