๐Ÿšฌ Industri Rokok: Penyesuaian Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) ๐Ÿ“ˆ

Cukai rokok untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, tetapi terdapat perubahan terkait Harga Jual Eceran (HJE).

Pemerintah menaikkan HJE rata-rata sekitar 10% untuk rokok konvensional

๐Ÿ–‡๏ธ Perbedaan dampak kebijakan:

  1. Tarif Cukai Rokok: pajak yang dibayar langsung oleh produsen -> biaya produksi meningkat -> profit margin tertekan
  2. Harga Jual Eceran (HJE): Penetapan harga jual minimum -> tidak mempengaruhi biaya produksi -> profit margin stagnan

๐Ÿ”ปTantangan Sektor Rokok

  • Tekanan regulasi jangka panjang: tren global anti-tembakau tetap menguat.
  • Ancaman rokok ilegal jika selisih harga makin besar
  • Perubahan preferensi konsumen ke rokok elektrik/vape

“Kebijakan menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai merupakan strategi kompromi pemerintah untuk menjaga stabilitas industri rokok jangka menengah , namun secara jangka panjang sektor rokok masih dibayangi oleh tekanan “

๐Ÿ“Š Kinerja Fundamental Emiten Rokok

  • Laba Bersih per Kuartal 1-2025
    • HMSP Rp 1.92 triliun (-13.6% yoy)
    • GGRM Rp 104.4 miliar (-82.5% yoy)
    • WIIM Rp 73.1 miliar (-19.3% yoy)
  • Dividen per Share Tahun Buku 2024
    • HMSP: Rp 56.2 (Div Yield 8.9%)* -> cum date 10 Juni 2025
    • WIIM: Rp 64.8 (Div. Yield 8.3%) -> cum date 05 Juni 2025
    • GGRM: –
      *Div Yield per 11 Juni 2025

More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel

Copyright by ยฉ๏ธSinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only