✅ARCI, BRMS, ANTM Relatif stabil dikarenakan sebagian besar produksi diserap pasar lokal
Kementerian ESDM membuka peluang menerapkan skema DMO untuk komoditas emas, seiring pasokan emas domestik yang belum mencukupi kebutuhan nasional.
DMO (Domestic Market Obligation) adalah kebijakan yang mewajibkan produsen komoditas untuk memprioritaskan penjualan sebagian produksinya ke pasar dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan kajian tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan tambang emas swasta yang memilih mengekspor produknya ketimbang menjual ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam), karena harga ekspor dinilai lebih menarik secara keekonomian
🎯 Alasan Pemerintah Wacanakan DMO
- Menjamin ketersediaan emas dalam negeri (investasi, perhiasan, industri hilir).
- Menekan ketergantungan impor dan menjaga stabilitas pasar logam mulia domestik.
- Mendorong hilirisasi agar nilai tambah emas tidak keluar ke luar negeri.
Detail skema DMO (kuota, harga, mekanisme jual) belum final. Ekspektasi pasar masih menunggu kepastian regulasi dari ESDM dan Kementerian Perdagangan.
📊Emiten Emas dan Segmen Geografis
ANTM (Aneka Tambang Tbk)
- Penjualan ekspor kurang dari 5% dari total pendapatan
BRMS (Bumi Resources Minerals Tbk)
- Penjualan emas pasar domestik, mayoritas diserap oleh emiten HRTA (95%)
ARCI (Archi Indonesia Tbk)
- 100% penjualan diserap oleh domestik
PSAB (J Resources Asia Pasifik Tbk)
- 100% penjualan diserap oleh pasr ekspor
- Tujuan: Metalor Technologies Singapore (94%), Beijing Fuhaihua Import and Export Corp (6%)
💡Insight
Jika DMO diterapkan, emiten tambang emas berbasis ekspor (PSAB) berpotensi terdampak karena sebagian produksi harus dijual domestik, terutama jika harga domestik berbeda dengan harga ekspor global.
✅Sementara emiten dengan pasar domestik dominan (ARCI, BRMS, ANTM) diperkirakan relatif stabil, karena produksi mereka sebagian besar sudah menyasar pasar lokal.
More Info: Siminvest Instagram // Siminvest WhatsApp Channel
Copyright by ©️Sinarmas
Disclaimer on: this document is intended for information purposes only