Setelah lima bulan berturut-turut dimana suku bunga acuan Indonesia berada di level yang sama sebesar 6%, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin yang telah mencapai 6.25% saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 23-24 April 2024. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik sebesar 25 bps yang masing-masing menjadi 5.50%, dan 7.00%. Keputusan yang diambil oleh BI dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya risiko global serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2.5±1% pada 2024 dan 2025 sejalan dengan stance kebijakan moneter yang pro-stability dengan cara seperti menaikkan struktur suku bunga di pasar uang Rupiah sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan aliran masuk portfolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, melakukan penguatan strategi untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan penguatan strategi operasi moneter yang promarket untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Selain itu, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.